sebelumnya apasih keuntungan dan kegunaan tanah kita yang berkeadaan atau berstatus tanah pekarangan.
banyak seh manfaat nya diantaranya adalah sebagai berikut :
- syarat untuk izin mendirikan bangunan (IMB)
- syarat untuk memecah tanah tersebut terkecuali ( tanah warisan )
- syarat praktis untuk proses jual beli tanah jika tanah tersebut di jual sebagaian
- dan tidak kalah menarik lagi adalah mendongkrak nilai jual tanah.
- dan lain-lain masih banyak lagi sebenarnya. namun disini saya jelasnkan yang sering saya jumpai dalam pelayanan pemrosesan sertipikat berikut perijinanya.
nah sekarang anda semua sudah tahukan kan saya anggap semua sudah tahu dan jika ingin menambah mengenai manfaat dari tanah perkarangan silahkan saja  dan kita belajar bareng disini hehehe ya gak..
begini dari pengalam saya pada bulan januari 2001 kemaren saya menguruskan untuk Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) atau kita seebut dengan Pengeringan ahirnya terjawab sudah bahwa dari sekian waktu setelah menunggu jadwal peninjauan Lokasi dan jatuh pada bulan april 2010 kemaren ahirnya team dari peninjaun pengeringan tersebut memutuskan untuk tidak di ijinkan permohonan saya untuk di keringkan tanah tersebut.
terbukti hari ini saya menerima surat dari pak pos yang isinya adalah Permohonan Pengeringan saya tidak dijinkan dikarenakan adalah sebagai berikut : ini adalah cuplikan surat penolakan permohonan perijinan pengeringan tanah yang saya urus dari ponint kedua dari 2 point :
LOKASI YANG DI MOHON IZIN PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- Berdasarkan :
- Rencana Tata Ruang Wilayah diperuntukan sebagai fungsi kawasan startegis tumbuh cepat urban, kawasan budidaya pertanian lahan basah, kawasan lindung non resapan air.
- Studi rencana detail tata ruang kawasan kecamatan mlati diperuntukan sebagai sawah.
- Kondisi tanah termasuk tanah pertanian subur, onocoran arinya masih baik untuk mengairi lahan pertanian dan termasuk sawah dengan jenis irigasi teknis,
- letak tanah yang di mohon, tidak berbtasan langsung dengan permukiman yang telah ada, dan tidak termasuk daerah pertumbuhan,
- letak tanah yang di mohon masih dalam areal persawahan subur, sehingga tidak sesuai denga fungsi tanahdan daya dukung lingkungan sekitarnya.
demikian lah alasan permohonan saya di tolak untuk dikeringkan Â
jika anda tidak ingin perijinan pengeringan anda di tolak anda bisa baca kembali 4 point diatas diantaranya
yang jelas sebagai warga negara yang baik sudah berusaha dan menaati peraturan yang di tetapkan oleh pememerintah kabupaten sleman yaitu mengajukan pengeringan untuk di dirikan bangunan untuk rumah tinggal namun permasalahanya sekarang adalah bagaimana dengan mendirikan bangunan yang tanpa Izin di atas tanah sawah tersebut tentunya ini adalah permasalahan pemerintah itu sendiri .Â
saya pribadi sebagai rakyat yang jika hanya memiliki tanah sawah satu-satunya sementara juga membutuhkan rumah tinggal bersama anak isteri tentunya juga kecewa atas penolakan dari niat baik tadi, namun demikian sebagai warga negara indonesia yang baik dan berhukum kami hanya bisa manut sama pemerintah kabupaten sleman atas keputusan nya.
bagaimanakah dengan anda sudah kan bangunan anda ada izin mendirikan bangunan.
semoga bermanfaat
kunjungan perdana.. ;-) informasi sangat bermanfaat
ReplyDeletealhamdulilah kalau ada manfaatnya [url]http://paryoto.com/wp-includes/images/smilies/icon_wink[/url].gif ;-)
ReplyDeleteinformasinya sangat bermanfaat...
ReplyDeletepengalaman probadi lagi
ohya jangan javascript:kaskusemoticonsclick(':mewek')
:mewek ya pak cup-cup ahhh
javascript:kaskusemoticonsclick(':shakehand2')
:shakehand2
Hayo siapa mau jadi tuan tanah?
ReplyDeleteenakan jadi tuan takur :lapar
ReplyDeleteArtikel yang bagus dan menggugah. Saya baru tahu kalau pengeringan tanah ada aturannya juga.
ReplyDeletebetul mas..
ReplyDeletenamun biasanya setiap daerah mempunyai aturan sendiri..
makasih berkunjungnya dan
salam :sungkem