Ingin Cepat,
Silakan Bayar Lebih
Ihwal tanah, semenjak Nabi Adam AS diturunkan Allah SWT ke bumi, memang telah menjadi masalah. Bahkan, di era kerajaan dulu, seorang raja rela bersimbah darah dan mengorbankan rakyatnya hanya untuk mempertahankan sebidang tanah kekuasaan. Begitu pula untuk saat ini, tak jarang soal tanah berbuntut pembunuhan atau penuntutan di muka pengadilan. Harus diakui bahwa tanah memberikan kontribusi banyak bagi kelangsungan hidup umat manusia. Selain sebagai sarana investasi dan bercocok tanam, tanah juga digunakan untuk mendirikan rumah yang berfungsi sebagai sarana "berteduh" bagi sebuah keluarga. Akibat dari banyaknya fungsi tanah dan meminimalisasi dampak dari penguasaan sebidang tanah yang tidak pada tempatnya, maka pemerintah di berbagai negara pasti memiliki regulator yang bertugas untuk mengesahkan kepemilikan sebidang tanah. Di Indonesia, regulator tersebut berpusat pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bertugas untuk mengeluarkan selembar legalitas dan status terhadap sebidang tanah. Lebih jauh, badan itu juga berwenang memberikan legalitas terhadap kondisi fisik sebuah bangunan. Tak ayal, bila berniat membeli sebidang tanah atau rumah, orang pasti menanyakan sertifikat kepemilikan atas tanah tersebut. Tanpa legalitas itu, pembeli pasti lari. Nah, akibat dari "kesaktian" selembar sertifikat itu, banyak oknum dari BPN yang menyalahgunakan wewenangnya. Dengan kata lain, banyak pegawai BPN yang memainkan "kesaktian" selembar sertifikat. Permainan Oknum
Contoh kasus, Didi seorang warga Jakarta Timur, beberapa waktu lalu menyambangi redaksi Suara Karya. Dia menyampaikan segudang keluh kesah, akibat dari perlakuan oknum BPN Jakarta Timur. "Masalahnya, saya berniat untuk mengurus sertifikat. Berdasarkan harga resmi yang dipampang pada papan pengumuman di BPN hanya Rp 25.000, tapi pegawai BPN mengatakan untuk mempercepat proses keluarnya sertifikat, maka harus membayar Rp 9.000.000 dan setelah satu bulan sertifikat keluar," kata Didi. Didi melanjutkan, apabila nilai nominal tersebut tidak dipenuhi, maka sertifikat yang dimaksud baru selesai setelah enam bulan. "Itu juga kalau tidak ada sesuatu hal," katanya. Ironisnya lagi, banyak masyarakat yang belum menerima sertifikat, meskipun sudah menghabiskan waktu lebih dari dua tahun. Dan hal ini bukan dialami oleh Didi saja, ribuan orang seperti Didi telah mendapatkan perlakuan serupa. Kepala BPN Joyo Winoto mengungkapkan bahwa pihaknya akan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dan mutu yang diberikan juga harus ditingkatkan. "Pelayanan kepada masyarakat akan terus kami tingkatkan. Akses masyarakat terhadap masalah pertahanan juga akan dibuka seluas-luasnya. Selain itu, masyarakat juga harus memperoleh jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak tanahnya. Hal ini penting agar tanah bisa menjadi aset bagi pengembangan ekonomi rumah tangganya," ujar Joyo Winoto. Untuk itu, tegas Joyo Winoto, sebagai sebuah organisasi vertikal, dia menginstruksikan kepada seluruh jajaran Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan masing-masing untuk melakukan koordinasi secara baik dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dia melanjutkan, untuk BPN daerah selain menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pusat, kontribusi secara nyata kepada proses pembangunan di wilayah masing-masing juga harus ditingkatkan. "Karena itu jadikanlah pelayanan sebagai bagian dari penyelesaian dan jangan menjadi bagian dari persoalan," ujar Joyo Winoto. Calo Sertifikat
Pernyataan Kepala BPN sepertinya belum dilaksanakan maksimal di beberapa daerah. Seperti wilayah Bogor, misalnya, hasil pengamatan Suara Karya menunjukkan masih banyak calo sertifikat yang setiap hari mangkal dan berupaya untuk mengail rezeki lewat pengurusan sertifikat. Kongkalingkong antara calo dengan pegawai BPN Bogor telah lama terjadi. Tengok saja cerita Yadi yang tengah mengurus sertifikat milik saudaranya. "Saya sudah beli formulir di loket, dan petugas di sana menyuruh saya untuk melengkapi permohonan pembuatan sertifikat dengan fotocopi girik dan pajak bumi bangunan (PBB)," kata Yadi. Syarat lain yang harus dipenuhi, menurut dia, adalah adanya saksi untuk tanah dan bangunan yang akan dimintakan sertifikatnya. "Saksi ini minimal dua orang," ujar Yadi. Jadi, kata Yadi, kelengkapan tersebut harus dipenuhi sebelum pemohon menjalani proses yang selanjutnya. "Saya nggak tahu habis ini apalagi yang kurang," jelasnya. Rumit serta panjangnya mata rantai birokrasi yang harus dilalui seorang pemohon, membuat enggan orang yang hendak mengurus sertifikat. Dengan lamanya waktu serta berbelitnya meja yang harus dilalui, tak heran bila banyak calo pengurusan yang berupaya membujuk masyarakat untuk duduk manis dan menunggu hasil. Jadi, mengurus sendiri sertifikat sama saja dengan mengajak seseorang untuk melakukan kerja bakti. "Banyak pertanyaan yang diajukan, bahkan terkesan mengada-ada. Orang jadi malas," keluh Yadi. Salah seorang calo, Bonar yang didekati Suara Karya berkata, "Kalau urus sendiri ruwet, banyak yang harus disiapkan. Lewat saya tinggal duduk dan tunggu hasil saja. Paling tinggal surat girik dan PBB yang harus disiapkan, sisanya kami yang urus." Bonar mengaku untuk mengurus satu sertifikat tanah, dia memasang tarif antara Rp 4 hingga Rp 5 juta tergantung jauh tidaknya lokasi tanah yang akan disertifikatkan. Setelah mendapat "mangsa" berkas-berkas tanah yang dibutuhkan itu berikut uangnya diserahkan lagi ke oknum-oknum BPN. Keuntungan yang diperoleh dalam mengurus sertifikat tanah memang tak banyak, berkisar antara Rp 100 - Rp 200 ribu. Sisanya, kata Bonar, diserahkan kepada petugas BPN untuk dimasukkan dalam kas yang mereka miliki. "Setahu saya kas tersebut bisa digunakan untuk apa saja dan keperluan apa saya yang penting pak kepala tahu," tandasnya. Pengurusan sertifikat itu, menurut Bonar, tidak diperoleh setiap hari, maksimal 3 sertifikat setiap minggunya. "Satu sertifikat baru selesai dalam 9 bulan," tutur Bonar. Lamanya waktu yang diperlukan, karena sebelum sertifikat resmi keluar, pihak BPN mengeluarkan pengumuman yang terpasang di ruang kantor tersebut untuk mengetahui apakah di atas tanah yang telah disertifikatkan itu ada yang mengkomplainnya. "Kalau tak ada masalah, sertifikat yang dikeluarkan pihak BPN bisa langsung diambil," ujar Bonar. Dari pengamatan lapangan, masyarakat yang datang tidak hanya individu, namun banyak juga karyawan dari kantor notaris dan karyawan sebuah perusahaan pengembang. Lewat salah seorang pegawai kantor Notaris yang sering berhubungan dengan para petugas BPN inilah berkas-berkas persyaratan untuk permohonan sertifikat akan cepat lancar, karena mereka satu sama lain sudah saling "tahu sama tahu". Bahkan untuk mempercepat proses sertifikat, ada juga oknum-oknum BPN yang meminta sejumlah dana. "Kalau permintaan itu tak dikabulkan jangan harap bisa lancar seperti sebelumnya," kata pegawai kantor notaris itu. Para pegawai kantor notaris mengenal betul seluk-beluk pembuatan sertifikat tanah. Ketika ditanya soal TST, mereka tak mau menjawab Alasannya, menurut Saleh, seorang dari mereka, dia hanya salah satu dari sekian banyak pegawai notaris yang sering mendatangi kantor BPN untuk mengurus sertifikat klien milik atasannya, sehingga tak etis menjawab pertanyaan itu. "Lebih baik Mas, tanyakan saja langsung ke Kepala Kantor BPN setempat," kilah seorang wanita yang mengenakan baju dan celana panjang warna biru dan mengaku sudah empat tahun lalu bekerja di satu kantor notaris yang ada di kawasan Kota Depok, saat ditemui Suara Karya di gedung BPN Kabupaten Bogor, pekan lalu. Namun, Kepala Kantor BPN Bogor yang coba dikonfirmasi berdalih banyak tamu dan menghindar dengan keluar kantor segera setelah permohonan wawancara disampaikan. Begitu pula dengan Kepala BPN Bekasi, I Ketut yang selalu menghindar ketika akan dimintai keterangan ihwal praktik percaloan yang masih banyak terjadi di wilayahnya. Namun, beberapa calo mengonfirmasikan bahwa oknum-oknum di BPN Bekasi selalu melindungi dan menutup mata terhadap perilaku petugas BPN melakukan tindak patgulipat dengan para calo. "Kalau memberi keterangan tentang maraknya praktik percaloan di Bekasi, sama saja dengan membongkar isi perut sendiri dong," tutur seorang calo. Membantah Percaloan
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor BPN Jakarta Timur, Khudiori membantah adanya praktik percaloan dan pemerasan terselubung di kantornya. "Tidak benar kalau dikatakan pembiayaan mengurus sertifikat oleh BPN Jaktim ada permainan uang," kata Khudiori, pekan lalu. Khudiori membantah kalau dalam mengurus sertifikat tanah terdapat stratifikasi atau pembiayaan berdasarkan kelompok-kelompok waktu penyelesaian. Penyelesaian sertifikat sudah mempunyai jangka waktu tertentu, sehingga katanya, tidak betul kalau yang bisa membayar lebih mahal maka sertifikatnya bisa lebih cepat selesai. "Kami tidak membeda-bedakan waktu selesai sertifikat. Tidak benar siapa yang dapat membayar lebih mahal maka sertifikatnya cepat selesai," tambah Khudiori. Senada dengan Khudiori, Kepala BPN Bandung, Gembira Perangin-Angin mengungkapkan bahwa di wilayah kerjanya saat ini sudah tidak banyak lagi calo yang berkeliaran. Bahkan, lanjut Gembira, instansinya telah melengkapi infrastruktur kantornya dengan sistem komputerisasi mulai dari loket pendaftaran. "Jadi kalau mengurus sertifikat, para calon pemohon tinggal mendaftar dan melengkapi saja berbagai lampiran yang diperlukan. Setelah itu tinggal tunggu hasil," kata Gembira. Namun, katanya, kesulitan yang dihadapi oleh BPN Bandung adalah keterbatasan peta wilayah yang mengakibatkan lamanya penelitian wilayah. Lembaga yang dipimpinnya, kata Khudiori, akan melayani penyelesaian sertifikat sesuai dengan teknis dan waktu yang telah ditetapkan. Sehingga, katanya, tidak ada perbedaan-perbedaan kecuali memang ada bentuk-bentuk yang membedakan penyelesaiannya. "Jadi tidak ada masalah dan BPN tidak melakukan pelanggaran yang menyusahkan penyelesaian sertifikat," ujarnya, tegas. Apalagi, kata Khudiori, saat ini sudah ada kepanjangan tangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengawasi pengurusan sertifikat tanah di kantor BPN ini. Oleh sebab itu, katanya, tidak ada yang bakal berlaku macam-macam di sini seperti itu.
Wallahu'alam bisawab!(Tarwono/S Samosir/ Ida Syahrul/LM/Wisnu/ Sinaga/Sabpri/Kentos)
Wallahu'alam bisawab!(Tarwono/S Samosir/ Ida Syahrul/LM/Wisnu/ Sinaga/Sabpri/Kentos)
[ad#Content]
0 comments:
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan sopan