Tarif Baru PNBP Untuk Pelayanan Pada Badan Pertanahan Nasional

Pemerintah mengeluarkan Peraturan baru tepatnya Pada tanggal 22 Januari 2010 yang lalu, yang memberikan standarisasipp 13 2010besarnya uang Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelayanan pada BPN, yaitu Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
Peraturan baru tersebut menyusul standarisasi besarnya PNBP untuk pelayanan masyarakat di lingkungan Departemen Hukum dan HAM RI (Depkumham) sebagaimana ditetapkan dengan PP No. 32 Tahun 2009. Dimana pada PP No. 32/2009 tersebut sudah dibuat standarisasi baku untuk pelayanan di bidang Pendaftaran Jaminan Fidusia, Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, pendaftaran keimigrasian, dan lain sebagainya.
Sebagaimana halnya dengan PP No. 32/2009 yang memberikan rincian mengenai tarif resmi yang dikutip di lingkungan Depkumham untuk pelayanan tertentu, dalamn PP No. 13/2010 ini secara rinci juga memberikan deskripsi mengenai tarif2 untuk masing-masing pelayanan pertanahan. Berdasarkan keterangan di lapangan pada beberapa kantor Pertanahan, kapan mulai berlakunya ketentuan mengenai tarif baru ini masih simpang siur. Para petugas Kantor Pertanahan tertentu menyatakan bahwa peraturan ini akan mulai diberlakukan secara serentak terhitung sejak hari Senin, tanggal 8 Februari 2010 besok. Namun demikian, pihak humas IPPAT, menjelaskan bahwa Peraturan ini belum berlaku dan masih menunggu juklak nya dari BPN Pusat.
Terdapat peningkatan biaya yang cukup signifikan dalam tarif resmi tersebut dibandingkan dengan tarif yang sebelumnya berlaku selama ini. Kenaikan yang cukup menyolok terutama terjadi pada uang pemasukan negara (yang biasa dikenal dengan SPS), yang selama ini merupakan satu-satunya biaya resmi yang di atur oleh PP; yaitu dimana semula sebesar RP. 25.000,– (duapuluh lima ribu rupiah), naik 100% menjadi sebesar Rp.50.000,– (limapuluh ribu rupiah).
Biaya lain yang cukup siginifikan contohnya adalah dalam pemasangan Hak Tanggungan. Pada PP No. 13/2010 ini ditetapkan bahwa untuk pendaftaran hak tanggungan, yang dihitung masing-masing per bidang, dikenakan PNBP masing-masing:

  1. untuk nilai sampai dengan RP. 250jt sebesar Rp. 50.000,–

  2. untuk range Rp. 250jt sampai dengan Rp. 1 Milyar, sebesar Rp. 200.000,–

  3. untuk di atas Rp. 1 Milyar sampai Rp. 10 Milyar sebesar Rp. 2.500.000,–

  4. untuk di atas Rp. 10 Milyar sampai Rp. 1 Trilyun sebesar Rp. 25jt

  5. di atas Rp. 1 Trilyun, sebesar Rp. 50jt


Karena perhitungannya dikenakan per bidang, maka tentunya PNBP tersebut akan berbeda untuk pendaftaran hak tanggungan yang terdiri dari beberapa sertifikat.
Kenaikan tersebut diharapkan tidak mempengaruhi pula kenaikan biaya “lain-lain” yang sudah jamak berlaku di masing-masing kantor pertanahan, Karena memang selama ini dalam prakteknya, masyarakat tidak hanya dikutip biaya PNBP atau SPS yang resmi sebesar Rp. 25rb saja.Jika di samping tarif PNBP yang berlaku resmi tersebut masih ada biaya “lain-lain”, maka hal tersebut akan berakibat pada semakin tingginya biaya yang harus dibayar oleh masyarakat dalam mendapatkan suatu pelayanan di bidang pertanahan.
Hal yang Positif dari ditetapkannya PP No. 13 Tahun 2010 adalah: diharapkan dengan adanya pemberlakuan tarif secara resmi yang secara nasional tersebut dapat membuat standarisasi dan aturan baku yang jelas dalam pelayanan di bidang pertanahan. Peningkatan tarif tersebut diharapkan juga berakibat langsung dengan peningkatan pelayanan masyarakat di bidang pertanahan.

Lampiran :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Taun 2010 Bisa anda unduh disini

  2. Penjelasan mengenai PP No.13 Tahun 2010 Klik Disini

  3. Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 Klik disini detailnya


Ditulis Oleh : Petugas Ukur

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Kang Paryoto

2 comments:

  1. banyak terima kasih pak, karena telah memberitahukan mengenai pp nomor 13 tahun 2010, sehingga membantu saya dalam mengetahui biaya pembuatan sertifikat tanah.

    ReplyDelete
  2. sama-sama pak smoga bermanfaat :shakehand2

    ReplyDelete

Silahkan Berkomentar dengan sopan

Labels

560% (1) about (1) Academy (1) account (1) adat istiadat nikah (1) adat pernikahan (1) AdSense (6) adword google (1) Affiliate (1) America (1) ampunan allah (1) Andrew (1) Around (1) artikel (7) artikel menikah (1) available (1) back (1) balita belajar (1) bebas (1) Become (1) beran kidul (3) Berita (9) berkolaborasi (1) Bernier (1) bersyukur (1) bihalal (1) bisnis (1) bisnis myspace (1) Bisnis Of line (1) bisnis online (2) Blackberry (2) Block (1) blog (3) Blog Posts Semua (1) bloger sukses (1) blogger (2) Blogger (11) blogger vs wordpress (1) Blogging (1) blogspot (2) build (1) builder (1) business (3) calendars (1) Cara (2) cara membuat uang online (1) City (2) Comment (3) complement (1) Connect (1) content (1) control (1) Custom (1) Customize (1) demi waktu (1) Design (3) Display (1) doa ampunan (1) Docstocs (1) doityourself (1) Dora (1) DoubleClick (2) DudaMobile (1) ecommerce (1) emoticone (1) engagement (1) Estonian (1) Europe (1) Events (1) exclusive (1) Exhibition (1) expert (1) fasilitas wordpress blogger (1) features (1) Financial (1) focuses (1) followers (1) from (1) fungsi komputer (1) Gadget (3) gallery (1) Gallery (3) gallery paryoto (1) game motor trail (1) game online (1) Game Online (1) Games (3) games my space (1) games online (1) games paddle pop (1) games robot (1) gerhana bulan (1) GetMo (1) GoMo (1) Google (5) Google adsense (26) Google Adword (1) google earth (1) gratis template (1) grows (1) hadist (1) hak adat (1) halal (1) halal bi halal (1) halal bihalal (1) Hangout (1) Hangouts (2) harus (1) help (1) Herrera (1) hibah (1) hidup bahagia (1) hukum unifersal (1) icon (2) iklan google (1) iklan Google Adsense (1) iklan indonesia (1) Improvements (1) InAds (1) increase (1) industry (1) Insights (2) interior rumah (1) internet marketing (2) Introducing (1) investasi (1) jasa seorang ibu (1) Jason (1) jogglo dijual (1) joglo jati (1) joglo murah (1) Join (2) June (2) kayu jati (1) kayu jati glondongan (1) kesehatan (2) Ketakutan (1) keutamaan surat alihlas (1) kode remote (1) kolom (2) komputer (2) konversi tanah (1) Label (1) lagi (1) lagu fafvorit (1) langkah (1) laptop (1) Laptop amp; Komputer (1) latest (1) learn (2) lokasi tukang pijet (1) London (1) Make Money Online Tagged With: blog (1) Manage (1) manfaat laptop (1) Mark (1) Maurice (1) medali emas pertama (1) meja dijual (1) meja kayu (1) meja kayu jati (1) meja kayu langka (1) meja unik (1) membuat (1) membuat uang blogging (1) memories (1) menciptakan (1) Mengalahkan (1) Mengapa (1) menggunakan (1) menikah (1) meningkatkan pendapatan (1) menjadi seorang blogger (1) menulis (1) menulis blog (1) Menyenangkan (3) metrics (1) minat baca balita (1) minutes (1) mita (2) mita beran kidul (1) Mobile (8) Mondays (5) More (1) most (1) motivasi hidup (7) muammar za (1) much (1) multiple (1) muslim (1) mute (1) Myspace (4) Nazar (1) Network (2) North (1) Notice (1) offer (1) olah raga (1) olah raga dunia (1) oleh (2) olimpic video (1) online (1) online blog money (1) online games (1) pages (1) Payments (1) pemahaman meniah (1) Pemecahan bidang tanah (1) pemecahan sertipikat (1) pemecahan warisan (1) Pengeringan tanah (1) peningkatan pendapatan (1) perancis olah raga (1) perbandingan blogger dan wordpress (1) pernikahan populer (1) Pertanahan (3) petunjuk allah (1) pinterest (1) program afiliasi dan iklan (1) promotions (1) proses pengeringan (1) Publisher (1) publishers (1) PubTalk (1) puncak merapi (1) Qiroah (1) QLife (1) radio online (1) rahasia sukses (1) receives (1) redesigned (1) Religi (16) Reminder (1) reporting (1) resources (1) Responsive (1) revenue (1) Review Elektronik (1) Richard (1) right (2) rizqi allah (1) robot game (1) rumah joglo (1) rumah sakit (1) sabda rosul (1) says (1) Search (1) SelfPublishing (1) seorang bloggr (1) simbul emoti (1) singkat (1) site (4) Slovenian (1) Small (1) software (1) solution (1) started (1) streemen online (1) syarat penting menikah (1) tanda kiamat kecil (1) tauhid (1) tauziyah (1) Teknologi (2) template (2) templete blogspot (1) terapi (1) Theme (1) this (1) tiket perjalanan hidup (1) Times (1) tip google adword (1) tip mengurus pengeringan (1) Toolbar (1) tools (1) Total station (1) tutorial TS (1) uang (1) uang blogging (1) umum (1) untuk (1) Upcoming (1) updated (1) user (1) users (1) using (1) Video (3) video olimpic (1) Video ukur tanah (1) Watch (1) Websites (2) Whats (2) WordPress (1) world (1) Wrap (1)
Back to top