SSB Adalah singkatan dari Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Yang berfungsi Sebagai Surat Pemberitahuan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
Dan sekarang yang akan saya bahas adalah bagaimanakah caranya menghitung dan mengisi SSB Waris.
sebelum kita mulai mengisi SSB Waris Tentunya harus tahu apa aja yang harus diisi yang pertama adalah sebagai berikut :
- Nama Wajib Pajak Sesuai dengan KTP Yang masih berlaku
- NOP ( Nomor Objek Pajak ) PBB
- Letak tanah dan atau bangunan
- Perhitungan NJOB PBB
apa aja yang harus diisi :
- Luas tanah x NJOP PBB/ M2
- Luas Bangunan x NJOP PBB/ M2
Setelah semua selesai tinggal di jumlahkan aja 1 dan 2 = NJOP PBB ( harga transaksi /nilai pasar)
selanjutanya adalah NJOP PBB -200.000.000.00 NPOPTKP (nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak) = NPOPKP (nilai perolehan objek pajak kena pajak), selanjutnya NPOPKP x 5 % = BPHTB terutang (bea perolehan Hak atas Tanah dan bangunan yang terutang), selanjutnya BPHTB x 50 % = BPHTP yang harus di bayar
nah sudah ketemu deh peritunganya yaitu BPHTB yang harus di bayar.
namun anda perlu tahu bahwa perhitungan di atas tadi tidak semua orang berhak untuk menghitungnya walau kita yang punya tanah artinya sudah jelas bahwa perhitungan tersebut dilakukan oleh pejabat yang berwenag.
Demikian sedikit penjelasanya mohon saran dan masukan bagi yang sudah terbiasa dan jangan lupa tinggalkan comment jika anda tertarik atau di share ke teman-teman atau dengan mengklik yang adatulisan share the facebook dibagian bawah artikel ini
Sumber artikel dari Athor
0 comments:
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan sopan