Dunia semakin tua semakin sempit pepatah bilang dunia bagaikan daun kelor dimana-mana hanya kamu demikian juga tanah kita sepakat bahwa tanah adalah sebagian dari permukaan bumi.
Sebelum kita melangkah lebih jauh kita perlu tahu apa yang namanya bidang tanah.
BIDANG TANAH adalah sebagian permukaan/ kulit bumi yang berbatas dimana batas-batas tersebut tentunya tidak sembarangan batas artinya batas-batas tersebut terpasang berdasarkan kesepakatan/persetujuan yang berbatasan selain itu juga disaksikan oleh perangkat desa bisa itu kepala desa dengan menunjuk kepala dusun.
Nah inilah yang kadang sering terjadia bahwasanya suatu bidang tanah yang belum memiliki sertipikat biasanya belum terpasang patok batas terkecuali mungkin yang bersebelahan sudah pernah didaftarkan dikantor pertanahan setempat tentunya sudah dipasang batas tanah tersebut.
Bagaimanakah cara memecah tanah yang belum sertipikat.
Yang akan saya tulis disini adalah pengalaman saya pribadi dan sekaligus anda mengetahui siapakah saya…hohoho
Kebetulan saya pernah di mintai tolongan oleh klien saya dimana klien saya ternyata tanah tersebut sudah di beli skian tahun yang lalu namun transaksi jual-beli tersebut masihbdi bawah tangan atau bahkan hanya secara lisan saja artinya hanya saling percaya saja. Dan sudah berjalan beberapa tahun kedepan dan selama itu juga tidak ada masalah.
Namun berjalanya waktu dan zaman ternyata si pembeli ingin memiliki surat bukti kepemilikan tansh sebagaimana yang di belinya sampai ahirnya klien saya datang ke saya †BAGAIMANA CARANYA MENSERTIPIKATKAN TANAH SAYA YA INDUKNYA BELUM SERTIPIKAT “
Saya jawab gampang yang :
1. Apa bukti kepemilikan tanah tersebut Misalnya : Letter c, model d, model E, dll.
2. Ktp pemilik dan isteri pemilik tanah yang masih berlaku.
3. Pbb dan stts tahun terahir.
Setelah itu baru kita buatkan pemberkasan konversi murni dan ditambah surat pernyataan menjual beserta akte jual-beli , namun akte-jual belinya menunggu setelah SKT ( surat keterangan tanah) dari BPN.
waw.... makasih nih infonya... meski saya belum pnya tanah... hhheh
ReplyDeleteeh btw itu tulisannya emang sertipikat ya? bukan seritifikat ?
sama-sama pak..
ReplyDelete