
Marlekan diringkus polisi pada Jumat (6/7/2012) sekitar pukul 23.45 WIB, berikut barang bukti puluhan kayu jati ilegal yang disimpan di rumahnya, Desa Sukobendu, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Malam itu juga, sebanyak 31 gelondong kayu jati, 10 papan panjang 1,5 meter, dan 19 lembar papan panjang 2,5 meter disita aparat.
Marlekan mengaku, kayu jati gelondongan dan lembaran papan kayu jati ia ambil dari sisa kayu curian di dalam hutan.
"Jadi, itu kayu sisa curian di hutan. Kemudian, saya minta dengan sepengetahuan petugas Perhutani, dan melaporkan kepada Asper Lawang Agung dan Mantri Wonokoyo," ungkap Marlekan.
Sedangkan 10 lembar papan, lanjutnya, merupakan pemberian cuma-cuma dari salah satu wakil rakyat. Sedangkan yang 19 lembar dari hasil membeli seharga Rp 1 juta
"Memang semuanya tanpa ada dokumen resmi," aku Marlekan.
Atas keterangan yang diberikan Marlekan, penyidik melakukan kroscek kepada sejumlah nama yang disebut Marlekan sebagai pemberi kayu.
Marlekan dijerat pasal 50 jo pasal 78 (7) UU 41/1999 tentang Kehutanan, yakni pelanggaran pidana kepemilikan kayu hasil hutan tanpa dokumen.
0 comments:
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan sopan