APAKAH SURVEYOR KADASTRAL ITU?

Survei Kadastral

IMAGE_001Kadastral merupakan sistem informasi tanah yang dibuat berdasarkan persil. Di sini terdapat segala catatan yang berkaitan dengan tanah tersebut (seperti hak atas tanah, pembatasan pemilikan tanah, tanggung jawab yang mempunyai hak atas tanah itu dan sebagainya). Di dalam hal ini biasanya juga terdapat diskripsi geometri dari persil tanah yang disertai dengan catatan lengkap seperti status kepemilikan tanah, penggunaan tanah, nilai dan sebagainya (FIG,1995)

Sedangkan peta kadastral merupakan petunjuk grafis dari persil-persil ini (Willianson dan Enemark, 1996). Di sini akan ditunjukkan lokasi relatif dari semua persil dalam suatu kawasan. Dengan dipakainya peta skala besar, maka obyek-obyek (seperti batas tanah dan sebagainya) akan kelihatan dengan dimensi yang tepat. Obyek ini digambarkan berdasarkan survei kadastral terhadap tiap-tiap persil. Survei ini dapat dilakukan dengan menggunakan teknik ukur tanah maupun fotogrametri. Informasi yang terbentuk data tekstual atau atribut seperti nilai tanah, kepemilikan tanah, penggunaan tanah dan sebagainya dapat ditambahkan pada persil tanah ini yang

berupa peta kadastral. Oleh karena itu terbentuklah sistem kadastral yang lengkap.

Sistem kadastral tidak berakhir di sini. Maksud utama sistem ini ialah untuk menjamin kepemilikan tanah, melindungi hak tanah, mencatat harga tanah dari waktu ke waktu, menjamin tanah tersebut agar dapat diperjualbelikan secara efisien dan efektif. Di sini akan terdapat dengan jelas jaminan jika suatu tanah akan dibeli, dijual, digadaikan ataupun disewa. Keberhasilan sistem kadastral merupakan fungsi sejauh mana tanah tersebut dapat menunjang tujuan sosial ekonomi yang luas (Dr. Ir. Haryono-1998).


Pekerjaan survei termasuk pekerjaan survei kadastral harus dilakukan oleh orang yang semestinya. Di dalam kaitan ini, pekerjaan survei dilakukan oleh orang yang mempunyai dasar pengetahuan dan keahlian dalam hal survei kadastral. Oleh karena itu hal ini diatasi dengan menerapkan surveyor berlisensi untuk survei kadastral. Dengan adanya surveyor berlisensi ini, maka pekerjaan survei kadastral akan diselesaikan oleh seseorang yang mempunyai lisensi. Sedangkan seseorang yang ingin mempunyai lisensi diharuskan memenuhi persyaratan seperti pendidikan yang memadai, pelatihan, pengalaman yang cukup. Jika pekerjaan itu dilakukan oleh orang yang mempunyai lisensi, maka semestinya kualitas pekerjaan itu juga akan bagus sehingga tidak merugikan pemakai jasa surveyor berlisensi (Dr. Ir. Haryono-1998).

Kepentingan Lisensi

Tujuan pemberian lisensi profesi ialah untuk memberikan pengakuan kepada personil yang memiliki kemampuan profesional. Kemampuan ini diperoleh melalui proses pengujian kopetensi profesi serta pemeriksaan periodik terhadap usaha seseorang untuk memelihara keahlian tersebut. Selain itu di sini diperlukan etika profesi yang tinggi sehingga seseorang yang mempunyai lisensi profesi mempunyai kredibilitas yang tinggi dari masyarakat. Penganugerahan lisensi didukung oleh kekuatan hukum yang memiliki tujuan (Djojoprajitno, 1997):
• Melindungi kepentingan umum dengan cara melakukan seleksi kopetensi profesional dan menguji integritas ketaatan etika profesional.
• Melindungi kaum profesional dengan cara membatasi lapangan kerja terhadap seseorang yang tidak memiliki lisensi dan pencari kerja dari luar negeri.
• Meningkatkan mutu melalui ujian kompetensi atau meninjau kembali kompetensi seseorang dengan mengacu standar pada standar kompetensi keahlian profesioanl.
• Memberikan sangsi terhadap kaum profesional yang melanggar hukum atau melakukan malpraktek profesional.

Dalam kaitan ini seseorang yang ingin mencari pekerjaan dengan berpedoman pada survei kadastral, maka ia harus mempunyai lisensi survei kadastral. Pekerjaan survei hanya diberikan kepada seseorang yang mempunyai lisensi survei kadastral.

Lisensi di Indonesia

Pemberian peran di dalam kegiatan pengukuran dan pemetaan di Indonesia diberikan kepada lembaga atau badan hukum juga individu-individu yang memiliki profesi sebagai tenaga pengukuran dan pemetaan yang berbentuk surveyor berlisensi untuk dapat memanfaatkan semua potensi yang ada di masyarakat dalam menyelenggarakan pendaftaran di seluruh Indonesia.

Menteri Negara Agraria (1998) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Naional Nomor 2 tahun 1998 tentang Surveyor Berlisensi. Pada peraturan tersebut dikatakan bahwa:

• Surveyor berlisensi terdiri atas surveyor kadastral dan asisten surveyor kadastral
• Surveyor kadastral merupakan seseorang yang mempunyai keahlian di bidang pengukuran dan pemetaan kadastral yang diberi wewenang untuk melakukan pekerjaan pengukuran dan pemetaan kadastral dalam rangka pendaftaran tanah, baik sebagai usaha pelayanan masyarakat sendiri maupun sebagai badan hukum yang berusaha di bidang pengukuran.

Ruang Lingkup Pekerjaan Surveyor Kadastral

Lingkup pekerjaan Surveyor Kadastral adalah melaksanakan usaha jasa pelayanan kepada masyarakat dengan:

1. Melaksanakan pengukuran dan pemetaan bidang tanah dalam rangka pendaftaran tanah untuk pertama kali secara sporadik
2. Melaksanakan pengukuran dan pemetaan bidang tanah dalam rangka pemisahan, pemecahan dan penggabungan bidang tanah.

Selain pekerjaan yang merupakan usaha jasa pelayanan yang berdiri sendiri sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Surveyor Kadastral juga berwenang melaksanakan pekerjaan tertentu di bidang pengukuran dan pemetaan sebagai pegawai badan hukum dalam memberikan jasa kepada masyarakat atau Pemerintah di bidang pengukuran dan pemetaan yaitu:

1. Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dalam rangka pendaftaran tanah untuk pertama kali secara sistematik
2. Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah yang luasnya lebih daripada 1.000 Ha dalam rangka pendaftaran tanah untuk pertama kali secara sporadik
3. Perapatan titik-titik dasar teknik
4. Pembuatan peta dasar pendaftaran dan peta pendaftaran
5. Pembuatan Peta Dasar Pendaftaran secara fotogrametris

Yang dimaksud dengan pekerjaan tertentu di atas adalah:
1. Melakukan pengukuran dan pemetaan titik-titik dasar teknik
2. Melakukan pengukutan dan pembuatan peta dasar pendaftaran
3. Melakukan pengukuran dan pemetaan batas-batas bidang tanah bagi pembuatan peta bidang-bidang tanah
4. Mensupervisi pekerjaan Asisten Surveyor Kadastral

Dalam hal pengukuruan batas-batas bidang tanah untuk keperluan pendaftaran tanah untuk pertama kali, maka sebelum melaksanakan pekerjaannya Surveyor Kadastral harus melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. Memeriksa kepentingan pihak yang meminta pengukuran atas tanah yang bersangkutan dengan meminta keterangan tertulis dan foto copy mengenai status hukum bidang tanah tersebut dan surat-surat lainnya yang berkaitan.
b. Melaporkan adanya permintaan pengukuran tersebut kepada Kantor Pertanahan setempat.
c. Mengumpulkan data mengenai bidang tanah yang bersangkutan termasuk ketersediaan peta-peta pendaftaran tanahnya pada Kantor Pertanahan.

Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan Surveyor Kadastral maka Kepala Kantor Pertanahan wajib memberikan informasi untuk keperluan pelaksanaan pengukuran dan pemetaan.

Setelah Surveyor Kadastral mendapatkan informasi yang lengkap mengenai bidang tanah yang akan dilakukan pengukuran, maka segera diberitahukan kepada yang bersangkutan bahwa akan dilakukan pengukuran dan meminta supaya ditunjukkan batas dan disetujui oleh pemilik bidang-bidang tanah yang berbatasan.

Hasil dari pekerjaan Surveyor Kadastral adalah Gambar Ukur hasil pengukuran yang telah dilakukan dan ditandatangani oleh Surveyor Kadastral dalam hal jasa pelayanan pengukuran diberikan oleh Surveyor Kadastral. Kemudian Gambar Ukur tersebut disampaikan kepada Kantor Pertanahan untuk disahkan oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional yang berwenang dengan disertai dokumen-dokumen pendukungnya.

Mekanisme Pengukuran dan Pemetaan oleh Surveyor Kadastral

Secara garis besar mekanisme kegiatan pengukuran dan pemetaan yang diterima oleh Surveyor Kadastral di Kantor Pertanahan dibagi menjadi dua yaitu:

1. Pekerjaan Pengukuran dan pemetaan yang diterima oleh Surveyor Kadastral berasal dari Kantor Pertanahan
2. Pekerjaan pengukuran dan pemetaan yang diterima Surveyor Kadastral berasal dari masyarakat.

Pekerjaan Pengukuran dan Pemetaan yang Diterima Surveyor Kadastral berasal dari Kantor Pertanahan

Pemberian pekerjaan pengukuran dan pemetaan dari Kantor Pertanahan ke Surveyor Kadastral mengacu pada Keputusan Presiden No. 16 tahun 1994 jo. Keputusan Presiden No. 24. Tahun 1995, untuk setiap permohonan pengukuran.

Mekanisme penunjukan kepada Surveyor Kadastral dilakukan atas dasar penilaian hasil kinerja Surveyor Kadastral oleh Penanggung Jawab DIKS PPL sejak Surveyor Kadastral yang bersangkutan melaksanakan pekerjaan.

Penugasan kepada Surveyor Kadastral yang ditunjuk dilakukan sesuai dengan besarnya jumlah biaya yang diperlukan untuk pengukuran dan pemetaan sesuai ketentuan Keppres No. 16 Tahun 1994, lampiran I tentang pengadaan barang dan jasa jo Keppres No. 6 Tahun 1999

Mekanisme dan besarnya pembayaran kepada Surveyor Kadastral dilakukan menurut ketentuan DIKS PPL tahun anggaran yang berjalan pada Kantor Pertanahan setempat.

Pekerjaan Pengukuran dan Pemetaan yang diterima oleh Surveyor Kadastral berasal dari Masyarakat

Mekanisme pelaksanaan pekerjaan pengukuran dan pemetaan yang diterima oleh Surveyor Kadastral berasal dari Masyarakat dapat dijelaskan pada Bagan Alir sebagai berikut:

Bagan Alir : Kegiatan Pengukuran dan Pemetaan oleh Surveyor Kadastral
(Pekerjaan Pengukuran dan Pemetaan berasal dari Permohonan Masyarakat)

Kegiatan 1 :
Pemohon membawa dokumen yang diperlukan dan diterima oleh Surveyor Kadastral. Dokumen tersebut adalah :

Perorangan :
- Surat permohonan
- Foto kopi KTP
- Foto kopi surat-surat tanah
- Pernyataan bahwa tanda batas sudah dipasang berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak yang berbatasan
- Menyediakan sekurang-kurangnya 2 titik dasar teknik orde 4 (lokal), bila belum tersedia

Badan Hukum :
- Surat permohonan
- Foto kopi ijin lokasi
- Sket lokasi
- Surat kuasa direksi (bila dikuasakan)
- Pernyataan bahwa tanda batas sudah dipasang
- Daftar perolehan tanah
- Menyediakan sekurang-kurangnya 2 titik dasar teknik orde 4 (lokal), bila belum tersedia

Pengajuan pekerjaan kepada Kantor Pertanahan meliputi pengukuran untuk :
1. Pendaftaran tanah pertama kali
2. Pemisahan bidang tanah
3. Pemecahan bidang tanah
4. Penggabungan bidang tanah

Surveyor Kadastral menerima dokumen selanjutnya diteliti dan sekaligus dihitung biaya pengukurannya. Biaya pengukuran (Tarif Jasa Pelayanan Surveyor Kadastral) dengan status usaha jasa pelayanan kepada masyarakat yang berdiri sendiri maupun tarif jasa badan hukum yang bergerak di bidang pengukuran dan pemetaan kadastral ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja dan Surveyor Kadastral bersangkutan sedapat mungkin dengan berpedoman pada tarif biaya pengukuran dan pemetaan menurut Daftar Isian Kegiatan Sementara Pekerjaan-Pekerjaan Lain (DIKS-PPL) dalam anggaran Pemerintah untuk tahun dan wilayah yang bersangkutan dan mengingat biaya usaha Surveyor Kadastral yang bersangkutan (Bab XII pasal 44 Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN No. 8 Tahun 1998)

Kegiatan 2 dan 3 :
Selanjutnya Surveyor Kadastral menerima dokumen dan membuat tanda terimanya sekaligus membuatkan surat bayar kepada pemohon.

Kegiatan 4, 5 dan 6 :
Setelah menerima pembayaran dari pemohon, Surveyor Berlisensi mengajukan dokumen tersebut ke Kantor Pertanahan dengan melampiri surat permintaan pengukuran dan permintaan informasi.

Kegiatan 7, 8 dan 9 :
Petugas Kantor Pertanahan (loket II) setelah menerima dokumen dari Surveyor Kadastral, meneliti dokumen-dokumen tersebut. Apabila lengkap dan dapat diukur maka petugas tersebut membuat SPS biaya pengolahan dan pengelolaan pengukuran untuk diberikan kepada Surveyor Kadastral.

Kegiatan 10 :
Surveyor Kadastral (dengan membawa SPS) melakukan pembayaran kepada Kantor Pertanahan (Loket III)

Kegiatan 11 :
Petugas Loket III menerima pembayaran dan membukukan pada DI 305 serta membuat kuitansi (DI 306), selanjutnya kuitansi diserahkan kepada Surveyor Kadastral yang kemudian memperlihatkan kepada Petugas Loket II membukukan pada DI 301 dan DI 302 dan Petugas Loket III menyerahkan segala informasi yang dibutuhkan oleh Surveyor Kadastral, yaitu:
1. Surat Ukur/GS dan GU bidang tanah ybs atau yang bersebelahan
2. Buku tanah bidang ybs, atau yang bersebelahan
3. Peta Pendaftaran atau Peta Dasar Pendaftaran
4. Kartu Nama dan Daftar Tanah

Kegiatan 12 :
Setelah seluruh informasi diterima, Surveyor Kadastral membuat surat pemberitahuan pelaksanaan pengukuran kepada pemohon dan pemilik yang bersebelahan.

Kegiatan 13, 14 dan 15 :
Surveyor Kadastral melaksanakan pengukuran dengan menjalankan kontradiktur delimitasi dengan mengisi DI 201. Hasil pengukuran dituangkan dalam DI 103, DI 104, DI 106, DI 107 (Gambar Ukur).
Setelah pengukuran selesai dilaksanakan, Surveyor Kadastral membuat Gambar Ukur (GU) dan Peta Bidang berikut pengesahannya. Di samping itu Surveyor Kadastral juga diharuskan untuk membuat konsep Surat Ukur (DI 207).

Kegiatan16, 17, 18, 19 dan 20 :
Kantor Pertanahan memeriksa semua hasil pengukuran, peta bidang dan konsep Surat Ukur yang sudah disahkan oleh Surveyor Kadastral. Gambar Ukur, peta bidang dan konsep Surat Ukur yang sudah diperiksa dilakukan pemetaan pada Peta Pendaftaran/ Peta Dasar Pendaftaran.
GU dan Peta Bidang yang dapat dipetakan ke dalam Peta Dasar Pendaftaran/ Peta Pendaftaran disahkan Kantor Pertanahan untuk kemudian diberikan NIB dan dilakukan pembukuan dalam daftar tanah (DI 203).
Setelah GU dan Peta Bidang disahkan dan diberi NIB serta dibukukan dalam daftar tanah, Kantor Pertanahan mengesahkan Surat Ukur dan membuatkan surat penyelesaian untuk Surveyor Kadastral.

Kegiatan 21 :
Surveyor Kadastral membuat surat pemberitahuan kepada pemohon bahwa pekerjaan pengukuran dan pemetaan telah selesai dilaksanakan.







Survei Kadastral


Kadastral merupakan sistem informasi tanah yang dibuat berdasarkan persil. Di sini terdapat segala catatan yang berkaitan dengan tanah tersebut (seperti hak atas tanah, pembatasan pemilikan tanah, tanggung jawab yang mempunyai hak atas tanah itu dan sebagainya). Di dalam hal ini biasanya juga terdapat diskripsi geometri dari persil tanah yang disertai dengan catatan lengkap seperti status kepemilikan tanah, penggunaan tanah, nilai dan sebagainya (FIG,1995)

Sedangkan peta kadastral merupakan petunjuk grafis dari persil-persil ini (Willianson dan Enemark, 1996). Di sini akan ditunjukkan lokasi relatif dari semua persil dalam suatu kawasan. Dengan dipakainya peta skala besar, maka obyek-obyek (seperti batas tanah dan sebagainya) akan kelihatan dengan dimensi yang tepat. Obyek ini digambarkan berdasarkan survei kadastral terhadap tiap-tiap persil. Survei ini dapat dilakukan dengan menggunakan teknik ukur tanah maupun fotogrametri. Informasi yang terbentuk data tekstual atau atribut seperti nilai tanah, kepemilikan tanah, penggunaan tanah dan sebagainya dapat ditambahkan pada persil tanah ini yang berupa peta kadastral. Oleh karena itu terbentuklah sistem kadastral yang lengkap.

Sistem kadastral tidak berakhir di sini. Maksud utama sistem ini ialah untuk menjamin kepemilikan tanah, melindungi hak tanah, mencatat harga tanah dari waktu ke waktu, menjamin tanah tersebut agar dapat diperjualbelikan secara efisien dan efektif. Di sini akan terdapat dengan jelas jaminan jika suatu tanah akan dibeli, dijual, digadaikan ataupun disewa. Keberhasilan sistem kadastral merupakan fungsi sejauh mana tanah tersebut dapat menunjang tujuan sosial ekonomi yang luas (Dr. Ir. Haryono-1998).

Pekerjaan survei termasuk pekerjaan survei kadastral harus dilakukan oleh orang yang semestinya. Di dalam kaitan ini, pekerjaan survei dilakukan oleh orang yang mempunyai dasar pengetahuan dan keahlian dalam hal survei kadastral. Oleh karena itu hal ini diatasi dengan menerapkan surveyor berlisensi untuk survei kadastral. Dengan adanya surveyor berlisensi ini, maka pekerjaan survei kadastral akan diselesaikan oleh seseorang yang mempunyai lisensi. Sedangkan seseorang yang ingin mempunyai lisensi diharuskan memenuhi persyaratan seperti pendidikan yang memadai, pelatihan, pengalaman yang cukup. Jika pekerjaan itu dilakukan oleh orang yang mempunyai lisensi, maka semestinya kualitas pekerjaan itu juga akan bagus sehingga tidak merugikan pemakai jasa surveyor berlisensi (Dr. Ir. Haryono-1998).

Kepentingan Lisensi

Tujuan pemberian lisensi profesi ialah untuk memberikan pengakuan kepada personil yang memiliki kemampuan profesional. Kemampuan ini diperoleh melalui proses pengujian kopetensi profesi serta pemeriksaan periodik terhadap usaha seseorang untuk memelihara keahlian tersebut. Selain itu di sini diperlukan etika profesi yang tinggi sehingga seseorang yang mempunyai lisensi profesi mempunyai kredibilitas yang tinggi dari masyarakat. Penganugerahan lisensi didukung oleh kekuatan hukum yang memiliki tujuan (Djojoprajitno, 1997):
• Melindungi kepentingan umum dengan cara melakukan seleksi kopetensi profesional dan menguji integritas ketaatan etika profesional.
• Melindungi kaum profesional dengan cara membatasi lapangan kerja terhadap seseorang yang tidak memiliki lisensi dan pencari kerja dari luar negeri.
• Meningkatkan mutu melalui ujian kompetensi atau meninjau kembali kompetensi seseorang dengan mengacu standar pada standar kompetensi keahlian profesioanl.
• Memberikan sangsi terhadap kaum profesional yang melanggar hukum atau melakukan malpraktek profesional.

Dalam kaitan ini seseorang yang ingin mencari pekerjaan dengan berpedoman pada survei kadastral, maka ia harus mempunyai lisensi survei kadastral. Pekerjaan survei hanya diberikan kepada seseorang yang mempunyai lisensi survei kadastral.

Lisensi di Indonesia

Pemberian peran di dalam kegiatan pengukuran dan pemetaan di Indonesia diberikan kepada lembaga atau badan hukum juga individu-individu yang memiliki profesi sebagai tenaga pengukuran dan pemetaan yang berbentuk surveyor berlisensi untuk dapat memanfaatkan semua potensi yang ada di masyarakat dalam menyelenggarakan pendaftaran di seluruh Indonesia.

Menteri Negara Agraria (1998) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Naional Nomor 2 tahun 1998 tentang Surveyor Berlisensi. Pada peraturan tersebut dikatakan bahwa:

• Surveyor berlisensi terdiri atas surveyor kadastral dan asisten surveyor kadastral
• Surveyor kadastral merupakan seseorang yang mempunyai keahlian di bidang pengukuran dan pemetaan kadastral yang diberi wewenang untuk melakukan pekerjaan pengukuran dan pemetaan kadastral dalam rangka pendaftaran tanah, baik sebagai usaha pelayanan masyarakat sendiri maupun sebagai badan hukum yang berusaha di bidang pengukuran.

Ruang Lingkup Pekerjaan Surveyor Kadastral

Lingkup pekerjaan Surveyor Kadastral adalah melaksanakan usaha jasa pelayanan kepada masyarakat dengan:

1. Melaksanakan pengukuran dan pemetaan bidang tanah dalam rangka pendaftaran tanah untuk pertama kali secara sporadik
2. Melaksanakan pengukuran dan pemetaan bidang tanah dalam rangka pemisahan, pemecahan dan penggabungan bidang tanah.

Selain pekerjaan yang merupakan usaha jasa pelayanan yang berdiri sendiri sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Surveyor Kadastral juga berwenang melaksanakan pekerjaan tertentu di bidang pengukuran dan pemetaan sebagai pegawai badan hukum dalam memberikan jasa kepada masyarakat atau Pemerintah di bidang pengukuran dan pemetaan yaitu:

1. Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dalam rangka pendaftaran tanah untuk pertama kali secara sistematik
2. Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah yang luasnya lebih daripada 1.000 Ha dalam rangka pendaftaran tanah untuk pertama kali secara sporadik
3. Perapatan titik-titik dasar teknik
4. Pembuatan peta dasar pendaftaran dan peta pendaftaran
5. Pembuatan Peta Dasar Pendaftaran secara fotogrametris

Yang dimaksud dengan pekerjaan tertentu di atas adalah:
1. Melakukan pengukuran dan pemetaan titik-titik dasar teknik
2. Melakukan pengukutan dan pembuatan peta dasar pendaftaran
3. Melakukan pengukuran dan pemetaan batas-batas bidang tanah bagi pembuatan peta bidang-bidang tanah
4. Mensupervisi pekerjaan Asisten Surveyor Kadastral

Dalam hal pengukuruan batas-batas bidang tanah untuk keperluan pendaftaran tanah untuk pertama kali, maka sebelum melaksanakan pekerjaannya Surveyor Kadastral harus melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. Memeriksa kepentingan pihak yang meminta pengukuran atas tanah yang bersangkutan dengan meminta keterangan tertulis dan foto copy mengenai status hukum bidang tanah tersebut dan surat-surat lainnya yang berkaitan.
b. Melaporkan adanya permintaan pengukuran tersebut kepada Kantor Pertanahan setempat.
c. Mengumpulkan data mengenai bidang tanah yang bersangkutan termasuk ketersediaan peta-peta pendaftaran tanahnya pada Kantor Pertanahan.

Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan Surveyor Kadastral maka Kepala Kantor Pertanahan wajib memberikan informasi untuk keperluan pelaksanaan pengukuran dan pemetaan.

Setelah Surveyor Kadastral mendapatkan informasi yang lengkap mengenai bidang tanah yang akan dilakukan pengukuran, maka segera diberitahukan kepada yang bersangkutan bahwa akan dilakukan pengukuran dan meminta supaya ditunjukkan batas dan disetujui oleh pemilik bidang-bidang tanah yang berbatasan.

Hasil dari pekerjaan Surveyor Kadastral adalah Gambar Ukur hasil pengukuran yang telah dilakukan dan ditandatangani oleh Surveyor Kadastral dalam hal jasa pelayanan pengukuran diberikan oleh Surveyor Kadastral. Kemudian Gambar Ukur tersebut disampaikan kepada Kantor Pertanahan untuk disahkan oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional yang berwenang dengan disertai dokumen-dokumen pendukungnya.

Mekanisme Pengukuran dan Pemetaan oleh Surveyor Kadastral

Secara garis besar mekanisme kegiatan pengukuran dan pemetaan yang diterima oleh Surveyor Kadastral di Kantor Pertanahan dibagi menjadi dua yaitu:

1. Pekerjaan Pengukuran dan pemetaan yang diterima oleh Surveyor Kadastral berasal dari Kantor Pertanahan
2. Pekerjaan pengukuran dan pemetaan yang diterima Surveyor Kadastral berasal dari masyarakat.

Pekerjaan Pengukuran dan Pemetaan yang Diterima Surveyor Kadastral berasal dari Kantor Pertanahan

Pemberian pekerjaan pengukuran dan pemetaan dari Kantor Pertanahan ke Surveyor Kadastral mengacu pada Keputusan Presiden No. 16 tahun 1994 jo. Keputusan Presiden No. 24. Tahun 1995, untuk setiap permohonan pengukuran.

Mekanisme penunjukan kepada Surveyor Kadastral dilakukan atas dasar penilaian hasil kinerja Surveyor Kadastral oleh Penanggung Jawab DIKS PPL sejak Surveyor Kadastral yang bersangkutan melaksanakan pekerjaan.

Penugasan kepada Surveyor Kadastral yang ditunjuk dilakukan sesuai dengan besarnya jumlah biaya yang diperlukan untuk pengukuran dan pemetaan sesuai ketentuan Keppres No. 16 Tahun 1994, lampiran I tentang pengadaan barang dan jasa jo Keppres No. 6 Tahun 1999

Mekanisme dan besarnya pembayaran kepada Surveyor Kadastral dilakukan menurut ketentuan DIKS PPL tahun anggaran yang berjalan pada Kantor Pertanahan setempat.

Pekerjaan Pengukuran dan Pemetaan yang diterima oleh Surveyor Kadastral berasal dari Masyarakat

Mekanisme pelaksanaan pekerjaan pengukuran dan pemetaan yang diterima oleh Surveyor Kadastral berasal dari Masyarakat dapat dijelaskan pada Bagan Alir sebagai berikut:

Bagan Alir : Kegiatan Pengukuran dan Pemetaan oleh Surveyor Kadastral
(Pekerjaan Pengukuran dan Pemetaan berasal dari Permohonan Masyarakat)

Kegiatan 1 :
Pemohon membawa dokumen yang diperlukan dan diterima oleh Surveyor Kadastral. Dokumen tersebut adalah :

Perorangan :
- Surat permohonan
- Foto kopi KTP
- Foto kopi surat-surat tanah
- Pernyataan bahwa tanda batas sudah dipasang berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak yang berbatasan
- Menyediakan sekurang-kurangnya 2 titik dasar teknik orde 4 (lokal), bila belum tersedia

Badan Hukum :
- Surat permohonan
- Foto kopi ijin lokasi
- Sket lokasi
- Surat kuasa direksi (bila dikuasakan)
- Pernyataan bahwa tanda batas sudah dipasang
- Daftar perolehan tanah
- Menyediakan sekurang-kurangnya 2 titik dasar teknik orde 4 (lokal), bila belum tersedia

Pengajuan pekerjaan kepada Kantor Pertanahan meliputi pengukuran untuk :
1. Pendaftaran tanah pertama kali
2. Pemisahan bidang tanah
3. Pemecahan bidang tanah
4. Penggabungan bidang tanah

Surveyor Kadastral menerima dokumen selanjutnya diteliti dan sekaligus dihitung biaya pengukurannya. Biaya pengukuran (Tarif Jasa Pelayanan Surveyor Kadastral) dengan status usaha jasa pelayanan kepada masyarakat yang berdiri sendiri maupun tarif jasa badan hukum yang bergerak di bidang pengukuran dan pemetaan kadastral ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja dan Surveyor Kadastral bersangkutan sedapat mungkin dengan berpedoman pada tarif biaya pengukuran dan pemetaan menurut Daftar Isian Kegiatan Sementara Pekerjaan-Pekerjaan Lain (DIKS-PPL) dalam anggaran Pemerintah untuk tahun dan wilayah yang bersangkutan dan mengingat biaya usaha Surveyor Kadastral yang bersangkutan (Bab XII pasal 44 Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN No. 8 Tahun 1998)

Kegiatan 2 dan 3 :
Selanjutnya Surveyor Kadastral menerima dokumen dan membuat tanda terimanya sekaligus membuatkan surat bayar kepada pemohon.

Kegiatan 4, 5 dan 6 :
Setelah menerima pembayaran dari pemohon, Surveyor Berlisensi mengajukan dokumen tersebut ke Kantor Pertanahan dengan melampiri surat permintaan pengukuran dan permintaan informasi.

Kegiatan 7, 8 dan 9 :
Petugas Kantor Pertanahan (loket II) setelah menerima dokumen dari Surveyor Kadastral, meneliti dokumen-dokumen tersebut. Apabila lengkap dan dapat diukur maka petugas tersebut membuat SPS biaya pengolahan dan pengelolaan pengukuran untuk diberikan kepada Surveyor Kadastral.

Kegiatan 10 :
Surveyor Kadastral (dengan membawa SPS) melakukan pembayaran kepada Kantor Pertanahan (Loket III)

Kegiatan 11 :
Petugas Loket III menerima pembayaran dan membukukan pada DI 305 serta membuat kuitansi (DI 306), selanjutnya kuitansi diserahkan kepada Surveyor Kadastral yang kemudian memperlihatkan kepada Petugas Loket II membukukan pada DI 301 dan DI 302 dan Petugas Loket III menyerahkan segala informasi yang dibutuhkan oleh Surveyor Kadastral, yaitu:
1. Surat Ukur/GS dan GU bidang tanah ybs atau yang bersebelahan
2. Buku tanah bidang ybs, atau yang bersebelahan
3. Peta Pendaftaran atau Peta Dasar Pendaftaran
4. Kartu Nama dan Daftar Tanah

Kegiatan 12 :
Setelah seluruh informasi diterima, Surveyor Kadastral membuat surat pemberitahuan pelaksanaan pengukuran kepada pemohon dan pemilik yang bersebelahan.

Kegiatan 13, 14 dan 15 :
Surveyor Kadastral melaksanakan pengukuran dengan menjalankan kontradiktur delimitasi dengan mengisi DI 201. Hasil pengukuran dituangkan dalam DI 103, DI 104, DI 106, DI 107 (Gambar Ukur).
Setelah pengukuran selesai dilaksanakan, Surveyor Kadastral membuat Gambar Ukur (GU) dan Peta Bidang berikut pengesahannya. Di samping itu Surveyor Kadastral juga diharuskan untuk membuat konsep Surat Ukur (DI 207).

Kegiatan16, 17, 18, 19 dan 20 :
Kantor Pertanahan memeriksa semua hasil pengukuran, peta bidang dan konsep Surat Ukur yang sudah disahkan oleh Surveyor Kadastral. Gambar Ukur, peta bidang dan konsep Surat Ukur yang sudah diperiksa dilakukan pemetaan pada Peta Pendaftaran/ Peta Dasar Pendaftaran.
GU dan Peta Bidang yang dapat dipetakan ke dalam Peta Dasar Pendaftaran/ Peta Pendaftaran disahkan Kantor Pertanahan untuk kemudian diberikan NIB dan dilakukan pembukuan dalam daftar tanah (DI 203).
Setelah GU dan Peta Bidang disahkan dan diberi NIB serta dibukukan dalam daftar tanah, Kantor Pertanahan mengesahkan Surat Ukur dan membuatkan surat penyelesaian untuk Surveyor Kadastral.

Kegiatan 21 :
Surveyor Kadastral membuat surat pemberitahuan kepada pemohon bahwa pekerjaan pengukuran dan pemetaan telah selesai dilaksanakan.




Ditulis Oleh : Petugas Ukur

Muh.Akram Anda sedang membaca artikel berjudul APAKAH SURVEYOR KADASTRAL ITU? yang ditulis oleh Kang Paryoto yang berisi tentang :Survei Pengukuran, Survei Tematik, Pengukuran Bidang, Ukur Konversi, Ukur Pemecahan, Ukur Penggabungan, Ukur Stack Out Rekontruksi Batas,Ukur Ulang, Ukur tanah kapling, Gambar Ukur, Ukur Topografi Dan Maaf, Anda tidak diperbolehkan mengcopy paste artikel ini, kecuali anda memberikan link sumbernya.

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Kang Paryoto

16 comments:

  1. mohon petunjuk bagaimana cara mengukur dgn sibidang tanah 13500 meter pesegi, karna bentuk tanah tersebut tidak datar melainkan sebahagian curam/bentuk pegunungan beserta undang-undangnya sebagai data pendukung.tks

    ReplyDelete
  2. untuk pengukuran seluas itu pertama yang harus kita lakukan adalah pembuatan kerangka dasar pemetaanya yaitu yang sering kita sebut POLYGON dimana polygn itu sendiri ada yang tertutup dan terbuka sesuai ketentuan PMNA no.2 tahun 1997 dan setelah itu baru batas bisang tanah tersebut kita ikatkan di KDP tersebut tujuanya adalah untuk mengurangi kesalahan pengukuran namun demikian kita tidak bisa pungkiri pengukuran didunaia ini tidak ada yg benar tp kita berusaha memperkecil kesalahan itu ....

    ReplyDelete
  3. mohon dikirim keputusan/peraturan terbaru bpn,trim

    ReplyDelete
  4. Apakah sampai sekarang tidak ada lagi penambahan / pendaftaran lagi tentang surveyor berlisensi??
    Apa saja persyartannya untuk menjadi surveyor berlisensi itu??

    Tks
    Itep Ruhyana

    ReplyDelete
  5. Hampir setiap tahun ada pengangkatan untuk surveyor berlisensi terutama yang lulusan STPN

    ReplyDelete
  6. bagai mana cara mendapat lisensi itu padahal saya sudah 32 tahun apakah bisa,dan harus lewat stpn adakah badan lain.

    ReplyDelete
  7. anda bisa kunjungi di kanwil setempat dan biasanya kalau dari umum selain dari DI PPK STPN harus ada pengalaman minimal 3-5 thn dalam hal pengukuran di buktikan dengan surat keterangan dari pihak PT yang menangani pengukuran dan pemetaan misalnya PAP, LMPDP dan Pengukuran dan pemetaan sejenisnya,
    kalau masalah umur tidak masalah selama belum umur 65 th
    :cendol

    ReplyDelete
  8. wah, copy paste nih,...

    ReplyDelete
  9. maaf pak loedi bpk surveyor Yth...
    terimakasih banyak bapak telah berkenan berkunjung di blog saya :shakehand2
    ohya pak bagaimana surveyor lisensi di sana dan salam kenal dari saya lisensi kab.sleman

    ReplyDelete
  10. Salam kenal kembali, Alhamdulillah di Lampung surveyor berlisensi cukup aktif karena ada dukungan penuh dari Kakanwil dan Kantah sehingga tidak ada kesulitan yang berarti, kalaupun ada hambatan biasanya karena prosedur dan pergantian pejabat saja. Saya dengar kawan2 di DIY cukup bagus dibandingkan dengan daerah lain yg masih menjadi pegawai Badan Hukum, tidak berdiri sendiri.
    Tulisan di atas adalah karya saya saat pertama kali mendapatkan lisensi ini dari BPN yang kemudian saya tuangkan di dalam blog agar bisa dibaca kapan pun, saya anjurkan dalam menulis blog sumber tulisan sebaiknya dicantumkan, terima kasih

    ReplyDelete
  11. alhamdulillah juga pak di jogja terutama di sleman berjalan lancar ada klopun ada biasanya perlu penyesuain dg pejabat yang baru..
    ohya sebelumnya saya berterimakasih banyak dan minta maaf atas kelancangan saya copas artikel bpk dengan maksud juga biar bisa di baca semua masyarakat tentang keberadaan surveyor berlisensi.
    ohya pak bagaimana dengan ISKI di jogja sudah lama sekali tidak ada pertemuan kembali setelah di tinggal sama pak FAJRI dan pak hendri

    ReplyDelete
  12. Sebenarnya kita berencana untuk mengadakan konggres untuk pergantian pengurus agar ada penyegaran, namun terkendala dengan beberapa program yang tidak tercapai sampai akhir masa kepengurusan yang lalu. Salah satunya adalah revisi tentang Perkanban no 2 th 1998 juga ujian bagi calon-calon surveyor berlisensi. Bersyukurlah kita yang tetap bisa eksis mengemban amanah profesi. Tetap semangat yaaa,....

    ReplyDelete
  13. Sebenarnya kita berencana mengadakan konggres untuk pergantian pengurus agar ada penyegaran, namun terkendala dengan beberapa program yang tidak tercapai sampai akhir masa kepengurusan yang lalu. Salah satunya adalah revisi tentang Perkanban no 2 th 1998 juga ujian bagi calon-calon surveyor berlisensi. Bersyukurlah kita yang tetap bisa eksis mengemban amanah profesi. Tetap semangat yaaa,....

    ReplyDelete
  14. betul pak leo dengan berlakunya PP.13 di lisensi sleman drastis kehilangan klient-klienya termasuk juga saya, seperti saya pencaharianya monoton juga dari lisensi pak jadi kadang saya was-was juga namun semua bisanya hanya menjalankan dan manut pertanahan sleman saja ohya langkah apa untuk mengexsiskan profesi ini pak biar keberadaanya bisa seperti notaris ppat, mungkin perlu sedikit niru cara berorganisasi beliau-beliau

    ReplyDelete
  15. Ijin pak, saya mau mengikuti ujian asisten surveyor namun masih belum tau bahan untuk ujian tertulis. Kalau bisa, mohon pencerahannya pak, apa saja yang harus dipelajari. Terimakasih

    ReplyDelete

Silahkan Berkomentar dengan sopan

Labels

560% (1) about (1) Academy (1) account (1) adat istiadat nikah (1) adat pernikahan (1) AdSense (6) adword google (1) Affiliate (1) America (1) ampunan allah (1) Andrew (1) Around (1) artikel (7) artikel menikah (1) available (1) back (1) balita belajar (1) bebas (1) Become (1) beran kidul (3) Berita (9) berkolaborasi (1) Bernier (1) bersyukur (1) bihalal (1) bisnis (1) bisnis myspace (1) Bisnis Of line (1) bisnis online (2) Blackberry (2) Block (1) blog (3) Blog Posts Semua (1) bloger sukses (1) blogger (2) Blogger (11) blogger vs wordpress (1) Blogging (1) blogspot (2) build (1) builder (1) business (3) calendars (1) Cara (2) cara membuat uang online (1) City (2) Comment (3) complement (1) Connect (1) content (1) control (1) Custom (1) Customize (1) demi waktu (1) Design (3) Display (1) doa ampunan (1) Docstocs (1) doityourself (1) Dora (1) DoubleClick (2) DudaMobile (1) ecommerce (1) emoticone (1) engagement (1) Estonian (1) Europe (1) Events (1) exclusive (1) Exhibition (1) expert (1) fasilitas wordpress blogger (1) features (1) Financial (1) focuses (1) followers (1) from (1) fungsi komputer (1) Gadget (3) gallery (1) Gallery (3) gallery paryoto (1) game motor trail (1) game online (1) Game Online (1) Games (3) games my space (1) games online (1) games paddle pop (1) games robot (1) gerhana bulan (1) GetMo (1) GoMo (1) Google (5) Google adsense (26) Google Adword (1) google earth (1) gratis template (1) grows (1) hadist (1) hak adat (1) halal (1) halal bi halal (1) halal bihalal (1) Hangout (1) Hangouts (2) harus (1) help (1) Herrera (1) hibah (1) hidup bahagia (1) hukum unifersal (1) icon (2) iklan google (1) iklan Google Adsense (1) iklan indonesia (1) Improvements (1) InAds (1) increase (1) industry (1) Insights (2) interior rumah (1) internet marketing (2) Introducing (1) investasi (1) jasa seorang ibu (1) Jason (1) jogglo dijual (1) joglo jati (1) joglo murah (1) Join (2) June (2) kayu jati (1) kayu jati glondongan (1) kesehatan (2) Ketakutan (1) keutamaan surat alihlas (1) kode remote (1) kolom (2) komputer (2) konversi tanah (1) Label (1) lagi (1) lagu fafvorit (1) langkah (1) laptop (1) Laptop amp; Komputer (1) latest (1) learn (2) lokasi tukang pijet (1) London (1) Make Money Online Tagged With: blog (1) Manage (1) manfaat laptop (1) Mark (1) Maurice (1) medali emas pertama (1) meja dijual (1) meja kayu (1) meja kayu jati (1) meja kayu langka (1) meja unik (1) membuat (1) membuat uang blogging (1) memories (1) menciptakan (1) Mengalahkan (1) Mengapa (1) menggunakan (1) menikah (1) meningkatkan pendapatan (1) menjadi seorang blogger (1) menulis (1) menulis blog (1) Menyenangkan (3) metrics (1) minat baca balita (1) minutes (1) mita (2) mita beran kidul (1) Mobile (8) Mondays (5) More (1) most (1) motivasi hidup (7) muammar za (1) much (1) multiple (1) muslim (1) mute (1) Myspace (4) Nazar (1) Network (2) North (1) Notice (1) offer (1) olah raga (1) olah raga dunia (1) oleh (2) olimpic video (1) online (1) online blog money (1) online games (1) pages (1) Payments (1) pemahaman meniah (1) Pemecahan bidang tanah (1) pemecahan sertipikat (1) pemecahan warisan (1) Pengeringan tanah (1) peningkatan pendapatan (1) perancis olah raga (1) perbandingan blogger dan wordpress (1) pernikahan populer (1) Pertanahan (3) petunjuk allah (1) pinterest (1) program afiliasi dan iklan (1) promotions (1) proses pengeringan (1) Publisher (1) publishers (1) PubTalk (1) puncak merapi (1) Qiroah (1) QLife (1) radio online (1) rahasia sukses (1) receives (1) redesigned (1) Religi (16) Reminder (1) reporting (1) resources (1) Responsive (1) revenue (1) Review Elektronik (1) Richard (1) right (2) rizqi allah (1) robot game (1) rumah joglo (1) rumah sakit (1) sabda rosul (1) says (1) Search (1) SelfPublishing (1) seorang bloggr (1) simbul emoti (1) singkat (1) site (4) Slovenian (1) Small (1) software (1) solution (1) started (1) streemen online (1) syarat penting menikah (1) tanda kiamat kecil (1) tauhid (1) tauziyah (1) Teknologi (2) template (2) templete blogspot (1) terapi (1) Theme (1) this (1) tiket perjalanan hidup (1) Times (1) tip google adword (1) tip mengurus pengeringan (1) Toolbar (1) tools (1) Total station (1) tutorial TS (1) uang (1) uang blogging (1) umum (1) untuk (1) Upcoming (1) updated (1) user (1) users (1) using (1) Video (3) video olimpic (1) Video ukur tanah (1) Watch (1) Websites (2) Whats (2) WordPress (1) world (1) Wrap (1)
Back to top