dan adakah hubunganya dengan Tanah yang dia miliki dan kuasai Tentu Jawabanya adalah ADA. tentunya ini adalah suatu hal yang sangat menarik manakala Para Ahli waris ingin menguasai dan memiliki harta dari , kakek, bapak yang sudah meninggal tadi.
yag jadi pertanyaanya adalah
BISAKAH MENGURUS TANAH PEMILIKNYA YANG SUDAH MENINGGAL DUNIA
kadang pertanyaan seperti ini sangat sering dilontarkan disetiap orang yang belom tahu dan mengalami sendiri alias belom pernah mengurus warisanya namun anda jangan kwatir dengan telah menemukan blog saya www.paryoto.com maka anda tepat untuk mencari jawabanya jeeii ingsaalloh.
yang pertama apa yang perlu kita siapkan sebelum kita datang ke kantor pertanahan adalah:
- Bukti kepemilikan tanah.
- Surat Kematian / akte kematian dari pemilik tanah.
baru setelah semua jelas maka perjalanan kita selanjutnya tentunya juga jelas alias tidak bundet di tengah jalan udah habis biaya banyak tidak jelas jadinya lagi kaciaaan dehh.
dari uraian di atas maka untuk BUKTI KEPEMILIKAN TANAHÂ bisa di bedakan menjadi 2 yaitu :
- Bukti kepemilikan yang sudah sertipikat.
- Bukti kepemilikan yang belum sertipikat ( Letter C/ Petok Girik/ Model D/ Model E )Â dan masih banyak lagi. tersebut di atas adalah khusus untuk daerah jawa terutama DIY untuk daerah luar jawa ingsaalooh menyusul. soalnya team expedisi belom ada laporan sampai saat ini
Biar anda tidak bingung langsung saja saya berikan SYRAT PENGURUSAN SERTIPIKAT PEMILKNYA SUDAH MENINGGAL atau bisa kita sebut dengan TURUN WARIS
SYARAT -SYARAT TURUN WARIS
- Surat Permohonan
- Surat Keterangan WariS
- Surat Pernyataan Ahli Waris
- Bukti Kepemilikan Haka Atas Tanah
- PBB TeraKhir
- Dan SSB Waris ( Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan )Â dan selanjutnya di kwalidasi oleh kantor pajak setempat.
demikian singkatnya penjelasan ku ini bila di perlu kurang mohon tambahan dari rekan-rekan dan dimana sangat membantu anda jangan sungkan untuk bisa di share ke teman yang lain
Wah postingnya sangat membantu. Trims.
ReplyDeletesama-sama pak de
ReplyDeleteKira-kira berapa dana yg dibutuhkan........?
ReplyDeleteBiaya Relatif...
ReplyDeletebapak/ibu/saoudara bisa perhitungkan sendiri :
yang pertama : untuk administrasi desa bisanya 0.5-2 %
dan Kecamatan Setempat.
yang kedua : untuk bayar BPHTB Waris atau istilanya pajak waris, perlu di ketahui nilai tidak kena pajak adalah 200juta jadi
rumusnya adalah : ((njop x Luas Tanah ) -200juta) x 5%) x 50%))
yang ketiga : biaya di pertanahan resminya kurang lebihnya 150 rb -300 rb.
karena tidak di jelaskan mengenai tanahnya sudah sertipikat atau belom jadi jawaban saya masih secara umum kurang lebihnya begitu
Wah topik artikel ini jadi ngingetin aku ama masalah tanahnya kakekq yang ribet. Karena sepupuku ada yang nyleneh maunya tu warisan di kuasai sendiri, alhasil pengurusannya gak kelar2 ampe sekarang. Sedihnya lagi bapakq pas kritis masih mikirin masalah ini, awalnya kami berharap bisa menggunakan sebagian hasil penjualan tanah bagian bapak untuk berobat, tapi sekarang udah terlambat, bapak dah pergi selama-lamanya. Dan sampe sekarang aku belum bisa maafin sepupuku itu.
ReplyDeleteyang sabar mas trisna... saya juga pernah ngurusin dan mengukur tanahnya dan persis juga yang di alami mas trisna. namun perjalananya orang yang seperti itu apalagi tanah warisan pasti orangnya juga tidak lama, kalaupun lama pasti hidupnya tidak tenang, mending pasrahn aja YME pasti deh dapat ganjaranya Apalagi tanah istilah jawanya SEDUMUK BATUK SENYARI BUMI
ReplyDeleteSorry mas, interupsi (kayak dpr aja). Aku masuk final kontes banernya CafeBisnis. Dukung aku ya. Pilih saja no 5. Itu karyaku sendiri.
ReplyDeleteAda pesan moralnya, dalam B-OL (bisnis online) itu sebaiknya kita berhati-hati, tidak mudah terkecoh rayuan iklan, yang berbuntut Scam. Makanya kita perlu membangun pondasi bisnis yang kuat, agar bisa bertahan, tumbuh dan berkembang. Untuk itu kita perlu guru, teman diskusi, saling sharing, dsb. Tempat yang cocock utk itu, ya di cafebisnis.
Atas dukungannya kuucapkan terima kasih.
okey booos
ReplyDeleteArtikelnya bagus sekali,
ReplyDeleteDiatas telah disebutkan persyaratan untuk turun waris (point 1 - 6)
Namun saya ada pertanyaan :
bagaimana bila pemilik (yg sdh meninggal dunia) memiliki ahli waris yang masih dibawah umur?
misal; mempunyai 4 anak (3 anak sdh dewasa > 20th, 1 anak masih berumur 10 th)
apakah dalam hal ini membutuhkan proses "ahli waris yg mendapatkan pengesahan dari pengadilan ?? ataukah cukup Surat Pernyataan Ahli Waris yn diketahui oleh kecamatan saja??
atas penjelasannya saya sampaikan terima kasih.
yang masih di bawah umur di ampu/ perwalian kang
Deletekalau ada ahli waris yang masih di bawah umur harus di lampirkan juga Surat Perwalian (pengampu) dan wali tersebut bisa orang tuanya sendiri yang masih hidup atau saodaranya.
ReplyDeleteMohon maaf atas ketidak tahuan saya,
ReplyDeleteSiapakah (badan terkait) yang mengetahui/menyetujui surat perwalian ini?
Apakah dengan Surat Perwalian ini bisa (diproses oleh BPN) untuk balik nama SHM dari pemilik(Alm) ke ahli warisnya..?
Beberapa pihak yg saya mintai keterangan, menyatakan harus melalui proses "ahli waris yg mendapatkan pengesahan dari pengadilan "
namun biayanya mahal (kami hrs menyediakan nominal>5jt) kami jadi agak "ngeri" untuk minta bantuan karena kondisi keuangan kami juga tdk berlebih..
Mohon pencerahannya.. terima kasih
pernyatan perwalian tersebut cukup di ketahui kelurahan dan sampai di kecamatan.
ReplyDeleteseharusnya sudahbisa dan itu biasa saya lakukan untuk melengkapi prosesturun waris yang anda tanyakan.
ReplyDeleteAchmad:
Beberapa pihak yg saya mintai keterangan, menyatakan harus melalui proses “ahli waris yg mendapatkan pengesahan dari pengadilan â€
namun biayanya mahal (kami hrs menyediakan nominal>5jt) kami jadi agak “ngeri†untuk minta bantuan karena kondisi keuangan kami juga tdk berlebih..
Mohon pencerahannya.. terima kasih
apakah ahli warisnya itu anak angkat pak ?
jika betul begitu pengangkatan anak angkat memang harus disyahkan oleh pengadilan setempat.
tapi jika ahli waris itu anak kandung kemungkinan yang di ketahui/di setujui itu bukan Surat Pernyataan Perwalianya namun Surat Kelahiran.
disebabkan karena pembuatan surat kelahiran si anak melebihi 60 hari.
Ahli yang masih dibawah umur tersebut adalah anak kandung.., dan telah memiliki akta kelahiran semenjak dulu (saat kelahiran).
ReplyDeleteMaaf pak, saya jadi bingung,..
mo nanya ke BPN langsung... tdk memungkinkan. (karena kesibukan, dan juga lokasi kami di Luar kota)
Lewat telp (yg ada di website)... hmmm tdk pernah diangkat.
Lewat website... forum tanya jawab tdk tersedia.
Sekali lagi Mohon maaf pak Paryoto,
apakah dengan "cukup" menggunakan Surat Perwalian / Pengampu... ada dasar hukumnya? (sebagai dasar untuk memperkuat argumen saya - saat ke BPN)... yg memang belom bisa tanyakan kesana??
Mohon maaf sekali lagi...
Matur Nuwun.
gapapa pak achmad saya juga senang bisa bagi pengalaman dengan saya...
ReplyDeletemengenai surat pengampu/perwalian sudah cukup dengan di ketahui tingkat desa dan kecamatan berdasarkan domisi dan gak perlu argument dengan pegawai bpn nya. ohya ngomong-ngomong asalnya mana pak
Saya dari Surabaya pak...
ReplyDeleteBeribu-ribu terima kasih kami sampaikan atas penjelasannya...
sama-sama pak
ReplyDeletePak tolong di kasi info sejelas2nya apabila kasusnya:
ReplyDeletemisalkan saya beli tanah over kredit ma si A, pembelian rumah tersebut cuma di kasi surat kuasa dan sekarang si A sudah meninggal. dia tidak memiliki anak sama sekali sedangkan sanak saudaranya juga kita tidak tahu. jadi untuk mengurus balik namanya bagaimana..? terima kasih.
salah satu berahirnya surat kuasa adalah dengan terjadinya peristiwa hukum misalnya pemberi kuasa sudah meninggal..
ReplyDeletedan untuk pengurusanya tentunya dengan di buatkan keterangan waris dan dari ahli waris menyatakan menjual bersama-sama kepada anda...
berhubungan dengan kasus seperti yang anda alami maka harta si meninggal akan jatuh kepada orang tua jika orang tua juga sdh meninggal maka ahli warisnya adalah saodara si meninggal jika tidak di ketahui saudarnya anda bisa tanyakan kepada isterinya.
begitu keterangan dari saya mudah-mudahan bisa membantu dan mungkin ada pembaca yang ingin menambahi saya persilahkan
Thanks Pak, cuman saya masih belum menemukan kepastian dalam hal ini.
ReplyDeleteyang mana benar surat kuasa tidak berlaku bila si penjual telah meninggal.
namun mengenai ahli waris, pihak pembeli benar2 tidak mengetahui lagi sanak saudaranya yang lain.
jadi tolong kasi masukan untuk mempermudah balik nama rumah over kredit tersebut yang mana sudah lunas pembayarannya oleh pembeli dari beberapa tahun yang lalu. terima kasih banyak sebelumnya.
Pak...Si penjual tidak memiliki istri dan anak....
ReplyDeletesaya sarankan anda harus cari tahu orang tua si penjual karena dialah ahli waris dari si mati (penjaul)
ReplyDeleteDuh...pak kayak detektif aja kalo kayak gt sepertinya susah sekali, karena sudah di cari2 juga ga tahu lagi selek beluk keluarganya. untuk lebih pastinya emang secara pendataan hukum ga bisa di di bantu atau ketahuan historical pemilik yg masi berlalu. hingga permasalahan ini tidak berlarut2 dengan tidak pasti.
ReplyDeletenah di situlah kadang unik dan rumitnya permasalahan tanah, tapi jika anda nanti bisa menyelesaikan permasalahan awal ini tentunya tdk akan ada permasalahan di belakang hari yang lebih menyita dan menguras waktu hanya karena permasalahan dari mana tanah tersebut anda dapatkan,
ReplyDeletesekali lagi saran saya cari keluarganya karena merekalah yg berhak menjual dari si mati, dan jika tidak anda hanya mempunyai hak memakai namun tidak bisa menjual atau menurun wariskan ke anak cucu anda, artinya anda hanya bisa menguasai dan mengeola tp tdk bisa melakukan perbuatan hukum misalnya menjual, hibah, waris apalgi menjaminkan ;-)
Kang Paryoto mau tanya Bapak saya dapat warisan dari orangtuanya, tapi sertifikat masih atas nama orang lain sedangakan orang tua Bapak saya & orang yg atas nama sertifikat itu sudah meninggal anak & istrinya juga.
ReplyDeleteBagaimana cara balik nama sertifikat tersebut padahal para pihaknya sudah meninggal.
Permasalahan nya sama
ReplyDeleteGimana jika penjualan masih letter C , si penjual sudah meninggal
ReplyDeleteApakah bisa letter C di ganti nama dg pembeli dari kelurahan ??
Rencana mau dibuatkan sertifikat
Dari ahli waris masih dibawah umur. Tp sudah minta ttd suaminya
Mohon pencerahannya... Dulu orang tua saya beli tanah tetangga....Nh dipemilik tanah yg lama udah meninggal ....seka seka mo balik nama ke saia . Gimana caranya ya... makasih sebelumnya atas pencerahannya
ReplyDeletePak mau tanya jika surat tanah keluarga suami apakah mengurusnya perlu KTP suami dan KK kami
ReplyDeleteApa tidak KK kel.Suami aja.
Trimakasih pak
Min mau tanya jikalau pemilik tanah sudah meninggal dunia.tanah/kebun tersebut mau dijual dan langsung saya balik nama sertifikat atas nama saya apakah saya harus meminta tanda tangan seluruh kerabat/keluarga yg meninggak tadi.makasih mohon dijawab
ReplyDeleteMohon infonya, kebetulan orang tua sy pernah membeli tanah namun belum d balik nama ke orang tua. Sekarng pemilik tanah sudh meninggal. Dan sekrng rencana mau d balik nama ke anak2nya. Kira2 prsyaratan dan alur prosedurnya bgaimana ya? Mohon arahannya. Trimakasih
ReplyDelete