Pengertian Tanah Menurut UUPA

HAK ATAS TANAH Definisi hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada seseorang yang mempunyai hak untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah tersebut. Hak atas tanah berbeda dengan hak penggunaan atas tanah.


Ciri khas dari hak atas tanah adalah seseorang yang mempunyai hak atas tanah berwenang untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah yang menjadi haknya. Hak–hak atas tanah yang dimaksud ditentukan dalam pasal 16 jo pasal 53 UUPA, antara lain:

  1. Hak Mili

  2. Hak Guna Usah.

  3. Hak Guna Bangunan.

  4. Hak Pak.

  5. Hak Se.

  6. Hak Membuka Tana.

  7. Hak Memungut Hasil Hut.

  8. Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang ditetapkan oleh undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagaimana disebutkan dalam pasal 53.


Dalam pasal 16 UU Agraria disebutkan adanya dua hak yang sebenarnya bukan merupakan hak atas tanah yaitu hak membuka tanah dan hak memungut hasil hutan karena hak–hak itu tidak memberi wewenang untuk mempergunakan atau mengusahakan tanah tertentu. Namun kedua hak tersebut tetap dicantumkan dalam pasal 16 UUPA sebagai hak atas tanah hanya untuk menyelaraskan sistematikanya dengan sistematika hukum adat. Kedua hak tersebut merupakan pengejawantahan (manifestasi) dari hak ulayat. Selain hak–hak atas tanah yang disebut dalam pasal 16, dijumpai juga lembaga–lembaga hak atas tanah yang keberadaanya dalam Hukum Tanah Nasional diberi sifat “sementara”.

Hak–hak yang dimaksud antara lain :

  1. Hak gadai

  2. Hak usaha bagi hasil,

  3. Hak menumpang,

  4. Hak sewa untuk usaha pertanian.


Hak–hak tersebut bersifat sementara karena pada suatu saat nanti sifatnya akan dihapuskan. Oleh karena dalam prakteknya hak–hak tersebut menimbulkan pemerasan oleh golongan ekonomi kuat pada golongan ekonomi lemah (kecuali hak menumpang). Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan asas–asas Hukum Tanah Nasional (pasal 11 ayat 1). Selain itu, hak–hak tersebut juga bertentangan dengan jiwa dari pasal 10 yang menyebutkan bahwa tanah pertanian pada dasarnya harus dikerjakan dan diusahakan sendiri secara aktif oleh orang yang mempunyai hak. Sehingga apabila tanah tersebut digadaikan maka yang akan mengusahakan tanah tersebut adalah pemegang hak gadai. Hak menumpang dimasukkan dalam hak–hak atas tanah dengan eksistensi yang bersifat sementara dan akan dihapuskan karena UUPA menganggap hak menumpang mengandung unsur feodal yang bertentangan dengan asas dari hukum agraria Indonesia. Dalam hak menumpang terdapat hubungan antara pemilik tanah dengan orang lain yang menumpang di tanah si A, sehingga ada hubungan tuan dan budaknya. Feodalisme masih mengakar kuat sampai sekarang di Indonesia yang oleh karena Indonesia masih dikuasai oleh berbagai rezim. Sehingga rakyat hanya menunngu perintah dari penguasa tertinggi. Sutan Syahrir dalam diskusinya dengan Josh Mc. Tunner, pengamat Amerika (1948) mengatakan bahwa feodalisme itu merupakan warisan budaya masyarakat Indonesia yang masih rentan dengan pemerintahan diktatorial. Kemerdekaan Indonesia dari Belanda merupakan tujuan jangka pendek. Sedangkan tujuan jangka panjangnya adalah membebaskan Indonesia dari pemerintahan yang sewenang–wenang dan mencapai kesejahteraan masyarakat. Pada saat itu, Indonesia baru saja selesai dengan pemberontakan G 30 S/PKI. Walaupun PKI sudah bisa dieliminir pada tahun 1948 tapi ancaman bahaya totaliter tidak bisa dihilangkan dari Indonesia. Pasal 16 UUPA tidak menyebutkan hak pengelolaan yang sebetulnya hak atas tanah karena pemegang hak pengelolaan itu mempunyai hak untuk mempergunakan tanah yang menjadi haknya. Dalam UUPA, hak–hak atas tanah dikelompokkan sebagai berikut :

  1. Hak atas tanah yang bersifat tetap, terdiri dari :



  1. Hak Mili

  2. Hak Guna Usah

  3. Hak Guna Banguna

  4. Hak Pakai

  5. Hak Sewa Tanah Bangunan

  6. Hak Pengelolaan


2. Hak atas tanah yang bersifat sementara, terdiri dari :

  1. Hak Gadai

  2. Hak Usaha Bagi Hasil

  3. Hak Menumpan

  4. Hak Sewa Tanah Pertanian


Pencabutan Hak Atas Tanah Maksud dari pencabutan hak atas tanah adalah pengambilan tanah secara paksa oleh negara yang mengakibatkan hak atas tanah itu hapus tanpa yang bersangkutan melakukan pelanggaran atau lalai dalam memenuhi kewajiban hukum tertentu dari pemilik hak atas tanah tersebut. Menurut Undang–undang nomor 20 tahun 1961 tentang pencabutan hak atas tanah dan benda–benda diatasnya hanya dilakukan untuk kepentingan umum termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama milik rakyat merupakan wewenang Presiden RI setelah mendengar pertimbangan apakah benar kepentingan umum mengharuskan hak atas tanah itu harus dicabut, pertimbangan ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta menteri lain yang bersangkutan. Setelah Presiden mendengar pertimbangan tersebut, maka Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden yang didalamnya terdapat besarnya ganti rugi untuk pemilik tanah yang haknya dicabut tadi. Kemudian jika pemilik tanah tidak setuju dengan besarnya ganti rugi, maka ia bisa mengajukan keberatan dengan naik banding pada pengadilan tinggi.?

Ditulis Oleh : Petugas Ukur

Muh.Akram Anda sedang membaca artikel berjudul Pengertian Tanah Menurut UUPA yang ditulis oleh Kang Paryoto yang berisi tentang :Survei Pengukuran, Survei Tematik, Pengukuran Bidang, Ukur Konversi, Ukur Pemecahan, Ukur Penggabungan, Ukur Stack Out Rekontruksi Batas,Ukur Ulang, Ukur tanah kapling, Gambar Ukur, Ukur Topografi Dan Maaf, Anda tidak diperbolehkan mengcopy paste artikel ini, kecuali anda memberikan link sumbernya.

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Kang Paryoto

0 comments:

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan sopan

Labels

560% (1) about (1) Academy (1) account (1) adat istiadat nikah (1) adat pernikahan (1) AdSense (6) adword google (1) Affiliate (1) America (1) ampunan allah (1) Andrew (1) Around (1) artikel (7) artikel menikah (1) available (1) back (1) balita belajar (1) bebas (1) Become (1) beran kidul (3) Berita (9) berkolaborasi (1) Bernier (1) bersyukur (1) bihalal (1) bisnis (1) bisnis myspace (1) Bisnis Of line (1) bisnis online (2) Blackberry (2) Block (1) blog (3) Blog Posts Semua (1) bloger sukses (1) blogger (2) Blogger (11) blogger vs wordpress (1) Blogging (1) blogspot (2) build (1) builder (1) business (3) calendars (1) Cara (2) cara membuat uang online (1) City (2) Comment (3) complement (1) Connect (1) content (1) control (1) Custom (1) Customize (1) demi waktu (1) Design (3) Display (1) doa ampunan (1) Docstocs (1) doityourself (1) Dora (1) DoubleClick (2) DudaMobile (1) ecommerce (1) emoticone (1) engagement (1) Estonian (1) Europe (1) Events (1) exclusive (1) Exhibition (1) expert (1) fasilitas wordpress blogger (1) features (1) Financial (1) focuses (1) followers (1) from (1) fungsi komputer (1) Gadget (3) gallery (1) Gallery (3) gallery paryoto (1) game motor trail (1) game online (1) Game Online (1) Games (3) games my space (1) games online (1) games paddle pop (1) games robot (1) gerhana bulan (1) GetMo (1) GoMo (1) Google (5) Google adsense (26) Google Adword (1) google earth (1) gratis template (1) grows (1) hadist (1) hak adat (1) halal (1) halal bi halal (1) halal bihalal (1) Hangout (1) Hangouts (2) harus (1) help (1) Herrera (1) hibah (1) hidup bahagia (1) hukum unifersal (1) icon (2) iklan google (1) iklan Google Adsense (1) iklan indonesia (1) Improvements (1) InAds (1) increase (1) industry (1) Insights (2) interior rumah (1) internet marketing (2) Introducing (1) investasi (1) jasa seorang ibu (1) Jason (1) jogglo dijual (1) joglo jati (1) joglo murah (1) Join (2) June (2) kayu jati (1) kayu jati glondongan (1) kesehatan (2) Ketakutan (1) keutamaan surat alihlas (1) kode remote (1) kolom (2) komputer (2) konversi tanah (1) Label (1) lagi (1) lagu fafvorit (1) langkah (1) laptop (1) Laptop amp; Komputer (1) latest (1) learn (2) lokasi tukang pijet (1) London (1) Make Money Online Tagged With: blog (1) Manage (1) manfaat laptop (1) Mark (1) Maurice (1) medali emas pertama (1) meja dijual (1) meja kayu (1) meja kayu jati (1) meja kayu langka (1) meja unik (1) membuat (1) membuat uang blogging (1) memories (1) menciptakan (1) Mengalahkan (1) Mengapa (1) menggunakan (1) menikah (1) meningkatkan pendapatan (1) menjadi seorang blogger (1) menulis (1) menulis blog (1) Menyenangkan (3) metrics (1) minat baca balita (1) minutes (1) mita (2) mita beran kidul (1) Mobile (8) Mondays (5) More (1) most (1) motivasi hidup (7) muammar za (1) much (1) multiple (1) muslim (1) mute (1) Myspace (4) Nazar (1) Network (2) North (1) Notice (1) offer (1) olah raga (1) olah raga dunia (1) oleh (2) olimpic video (1) online (1) online blog money (1) online games (1) pages (1) Payments (1) pemahaman meniah (1) Pemecahan bidang tanah (1) pemecahan sertipikat (1) pemecahan warisan (1) Pengeringan tanah (1) peningkatan pendapatan (1) perancis olah raga (1) perbandingan blogger dan wordpress (1) pernikahan populer (1) Pertanahan (3) petunjuk allah (1) pinterest (1) program afiliasi dan iklan (1) promotions (1) proses pengeringan (1) Publisher (1) publishers (1) PubTalk (1) puncak merapi (1) Qiroah (1) QLife (1) radio online (1) rahasia sukses (1) receives (1) redesigned (1) Religi (16) Reminder (1) reporting (1) resources (1) Responsive (1) revenue (1) Review Elektronik (1) Richard (1) right (2) rizqi allah (1) robot game (1) rumah joglo (1) rumah sakit (1) sabda rosul (1) says (1) Search (1) SelfPublishing (1) seorang bloggr (1) simbul emoti (1) singkat (1) site (4) Slovenian (1) Small (1) software (1) solution (1) started (1) streemen online (1) syarat penting menikah (1) tanda kiamat kecil (1) tauhid (1) tauziyah (1) Teknologi (2) template (2) templete blogspot (1) terapi (1) Theme (1) this (1) tiket perjalanan hidup (1) Times (1) tip google adword (1) tip mengurus pengeringan (1) Toolbar (1) tools (1) Total station (1) tutorial TS (1) uang (1) uang blogging (1) umum (1) untuk (1) Upcoming (1) updated (1) user (1) users (1) using (1) Video (3) video olimpic (1) Video ukur tanah (1) Watch (1) Websites (2) Whats (2) WordPress (1) world (1) Wrap (1)
Back to top